Menyediakan Ilmu Pengetahun Umum dan Keagamaan yang disediakan beserta E-Booknya secara gratis.

Rabu, 20 Juli 2011

PENGADILAN TERORIS


Buku yang diberi judul PENGADILAN TERORIS, Klarifikasi Fakta dan Dusta yang Terungkap di Persidangan, sengaja diterbitkan untuk menyambut kebebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Rutan Salemba, Jum’at 10 Rabi’ul Awwal 1425 H bertepatan dengan 30 April 2004 M. Kebebasan beliau, menjelang pemilihan Presiden Indonesia 5 Juli 2004, dapat diartikan sebagai kebebasan Indonesia dari intervensi Amerika. Namun sayangnya hal ini tidak terjadi.
Sumber utama penulisan buku ini, berasal dari dokumen peradilan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Yaitu Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat no. P-550/JKTPS/04/2003, tanggal 11 April 2003 yang ditandatangani oleh Hasan Madani, SH selaku Jaksa Penuntut Umum. Juga, Nota Keberatan yang disusun Tim Penasihat Hukum ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 April 2003, yang ditandatangani oleh Dr. Adnan Buyung Nasution, SH; Achmad Michdan, SH; Moh. Assegaf, SH; A.W. Adnan, SH; M. Mahendradatta, SH; Indra Sahnun Lubis, SH; M. Luthfie
Hakim, SH; M. Rujito, SH, LLM; Achmad Kholid, SH; Victor W. Nadapdap, SH; Ali Nurdin, SH; Zakirudin Chaniago, SH; D. Edy Muryadi, SH; Mia Lubis, SH; H. Abd. Rahim Hasibuan, SH. Kemudian, nota keberatan tersebut mendapat Tanggapan/Pendapat Jaksa Penuntut Umum yang ditandatangani oleh JPU Hasan Madani, SH dan disampaikan pada tanggal 7 Mei 2003.
Sumber lainnya adalah pleidooi ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang disampaikan pada tanggal 21 Agustus 2003 di PN Jakarta Pusat. Pembelaan (pleidooi) ini diberi judul Melawan Penghalang Penerapan Syari’at Islam di Indonesia setebal 62 halaman folio spasi renggang. Juga, Nota Pembelaan (pleidooi) Tim Pembela Abu Bakar Ba’asyir tanggal 21 Agustus 2003, yang ditandatangani oleh DR. (Iur.) Adnan Buyung Nasution; Moh. Assegaf, SH; M. Mahendradatta, SH, MH; M. Rudjito, SH, LLM; Munarman, SH; A. Wirawan Adnan, SH, LLM; Ali Nurdin, SH, ST;Akhmad Kholid, SH; Achmad Michdan, SH; Syamsul Bahri Radjam, SH.
Sedangkan Duplik terhadap Replik yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Abu Bakar Ba’asyir yang disampaikan dalam persidangan hari Senin, tanggal 27 Agustus 2003, dan ditandatangani oleh M. Mahendradatta, A.W. Adnan, M. Assegaf, Achmad Kholid, Ali Nurdin, tidak kutip sama sekali dalam buku ini. Terakhir, Duplik ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang diberi judul Tadzkirah, disampaikan pada tanggal 27 Agustus 2003, setebal 17 halaman folio spasi renggang.
Selain sebagai sumbangsih Editor untuk mengabadikan peristiwa tragis yang menimpa Amir Mujahidin I, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, buku ini juga diterbitkan dengan maksud, pertama, mendokumentasikan proses persidangan kasus Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang oleh para penuduhnya diposisikan sebagai pimpinan spiritual organisasi teroris Jama’ah Islamiyah. Kedua, untuk turut andil memberikan kontribusi terhadap sepenggal perjalanan sejarah anak bangsa yang tinggal di sebuah negara besar dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, tetapi pemerintahnya sedemikian tidak berdaya menghadapi tekanan dan konspirasi kekuatan asing, sehingga setiapkali terdengar suara teriakan dari konspirator teroris: Amerika, Inggris, Australia dan Singapura, polisi Indonesia segera menzalimi ulama yang tak kenal menyerah ini. Dan ironisnya, pemerintahan Megawati Soekarnoputri seakan membiarkan saja segala ini berlangsung.
 

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Save Palestina

Flag

My Facebook

NEW

Paling Populer

 

Kamu Pengunjung Ke

This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Njong Masohi